Kebijakan perdagangan Amerika Serikat di bawah kendali administrasi Donald Trump kembali memicu guncangan hebat bagi industri manufaktur hijau di Asia Tenggara. Departemen Perdagangan AS (DOC) secara resmi mengumumkan penetapan bea masuk sementara atau countervailing duties terhadap produk sel dan panel surya yang berasal dari Indonesia, India, dan Laos. Langkah agresif ini diambil sebagai respons atas dugaan subsidi pemerintah yang dianggap merusak peta persaingan industri energi terbarukan di pasar domestik Paman Sam.
Berdasarkan data resmi, Indonesia menghadapi tekanan tarif yang sangat signifikan dengan besaran mencapai 104,38%. Angka ini jauh melampaui tarif yang dikenakan pada Laos sebesar 80,67%, meski masih di bawah India yang menyentuh angka 125,87%. Kebijakan ini merupakan upaya sistematis Washington untuk membendung dominasi produk energi murah yang membanjiri pasar mereka, di mana nilai impor dari ketiga negara tersebut tercatat menembus angka US$ 4,5 miliar atau setara Rp 75,44 triliun sepanjang tahun 2025.
Penetapan tarif ini tidak hanya berlaku secara general, namun juga menyasar entitas bisnis secara spesifik dengan angka yang jauh lebih memberatkan. PT Blue Sky Solar asal Indonesia, misalnya, dijatuhi tarif individual sebesar 143,3%, sementara PT REC Solar Energy dikenakan tarif 85,99%. Diskriminasi tarif ini diprediksi akan melumpuhkan daya saing harga produk manufaktur Indonesia dibandingkan dengan produsen lokal Amerika yang kini tengah mendapatkan proteksi maksimal dari pemerintah mereka.
Langkah proteksionisme ini merupakan keberlanjutan dari tren jangka panjang AS dalam membatasi ekspansi teknologi hijau asal Asia, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan rantai pasok perusahaan China. Sebelumnya, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja telah lebih dulu merasakan dampak serupa yang mengakibatkan volume ekspor mereka ke AS merosot tajam. Aliansi manufaktur surya Amerika menyatakan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk menjaga investasi miliaran dolar di dalam negeri agar tidak hancur akibat distorsi harga pasar global.
Kondisi ini menempatkan eksportir Indonesia dalam posisi terjepit, mengingat AS dijadwalkan akan merilis keputusan lanjutan bulan depan terkait dugaan praktik dumping atau penjualan di bawah harga produksi. Jika keputusan tersebut kembali menyudutkan produsen lokal, maka akses pasar Indonesia ke Amerika Serikat untuk sektor energi terbarukan terancam tertutup total. Pemerintah dan pelaku industri kini harus segera merumuskan strategi diversifikasi pasar atau renegosiasi perdagangan guna menghindari kerugian sistemik yang lebih besar.