OJK Panggil Mandiri Tunas Finance: Buntut Kekerasan Debt Collector Terhadap Advokat
menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan pihak ketiga oleh lembaga jasa keuangan. OJK secara resmi telah memanggil pihak manajemen MTF untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi dan keterlibatan operasional dalam insiden berdarah tersebut.
M. Ismail Riyadi, pejabat tinggi di OJK, menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan memikul tanggung jawab penuh atas perilaku mitra penagihan mereka. Perlindungan konsumen bukan sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang yang melarang segala bentuk intimidasi, apalagi kekerasan fisik dalam proses penyelesaian tunggakan kredit.
Secara yuridis, penggunaan kekerasan oleh penagih utang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni yang mengesampingkan aspek perdata dari utang piutang itu sendiri. Penangkapan pelaku berinisial JBI di Semarang oleh Polda Metro Jaya menandai dimulainya proses hukum yang kemungkinan besar akan merembet pada sanksi administratif bagi perusahaan pembiayaan terkait.
Langkah tegas OJK dalam mengevaluasi izin atau memberikan sanksi kepada MTF menjadi sinyal penting bagi industri multifinance. Perusahaan diwajibkan memastikan bahwa setiap agen lapangan memiliki sertifikasi resmi dan mematuhi kode etik penagihan yang ketat guna menghindari eskalasi konflik di ruang publik.
Transformasi digital dalam penagihan seharusnya menjadi solusi untuk meminimalisir kontak fisik yang berisiko. Kejadian tragis ini menjadi pengingat bahwa integritas operasional harus ditempatkan di atas target pengembalian aset, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan nasional.